Hukum dan Regulasi
Pj Bupati Bekasi Turun Langsung Tindak Tegas Toko Penjual Miras di Cikarang Selatan
Sumber: Jabarprov.go.id
Jabarprov.go.id
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan (29/6/2024).
“Ya, kami hari ini menyerahkan surat pencabutan izinnya, karena memang usaha ini izin terbitnya diperoleh secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan permintaan izin izin,” kata Dani Ramdan.
Ia menyebutkan berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga Pemdakab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya.
Dani Ramdan menegaskan, toko miras lainnya yang kedap air tidak sesuai dengan peraturan, juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin berusaha menjual minuman beralkohol.
“Ada sebanyak delapan titik lainnya, akan kami tindak tegas untuk mencabut izin usahanya jika memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.
Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.
“Kami pun mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut dan diberikan kesempatan untuk menutup secara sukarela. Kalau penutupan secara sukarela tidak dilakukan, tentu ada penutupan paksa, dengan surat peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan telah memberikan peringatan kepada toko penjual minuman keras tersebut karena masih beroperasi secara normal di Bulan Suci Ramadan dan dinilai membahayakan masyarakat.
Sumber: Jabarprov.go.id